Halo Halo sobat BSI balik lagi dengan admin di blog ini.
Rudy.
BSI. Apa kabar kalian semua? Tentunya baik dong apalagi setelah mendengar Ormas Front pembela islam atau yang biasa disebutFPI dilarang segala aktifitasnya oleh pemerintah melalui kemendagri yang sekarang dijabat oleh pak mahfud md.
Tentu ini menjadi kado terindah akhir tahun bagi kita orang orang yang secara tegas menolak adanya khilafah di Indonesia yang dibawa FPI melalui ad art nya.
Eh setelah dilarang malah bikin baru. Tentunya gak jauh jauh dong dari jualan agama sebagai komoditas utama mereka.
Apalagi kalau bukan front persatuan Islam.
Walaupun mereka berganti nama menurut Pakar Hukum UI: Tetap Melanggar dan dapat dipidana
saya kutip dari galaksi id jakarta.
Pasalnya, menurut Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA., Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI, dalam rilisnya mengatakan bahwa pelarangan FPI yang dituangkan melalui SKB merupakan domain fact HTN-HAN. Artinya memang menjadi kewenangan pemerintah.
Masih menurut Indriyanto, sebagai produk HTN, maka setiap pelanggaran terhadap pelarangan tersebut dapat berdampak Hukum Pidana bagi pelakunya karena SKB tersebut memiliki legalitas yg dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sehingga SKB tersebut patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa.
Nah Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang TIDAK menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI, dan tidak mengakui Pancasila.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan melakukan evaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum, dan FPI tidak pernah terdaftar sebagai status badan hukumnya.
Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sbg OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yg ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kafah dibawah naungan (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah.
Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dg segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.
Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yg tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan thd kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yg harus ditindak secara tegas,
Nih saya bacakan
“karenanya, pelanggaran terhadap larangan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yg baru”. Tegas Indriyanto dalam rilisnya 03/01.
Selain itu, kata Indriyanto, tentang Nama dan Bentuk Baru Ormas, tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tsb, adalah tetap bertentangan dg perundang-undangan (UU Ormas dan KUHP) dan tidak sah.
“Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yg berlaku, menjadi dasar bagi Pemerintah untuk lakukan Keputusan untuk Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan dan Aktifitas Organisasi Masyarakata yang baru tersebut”.
Tentang Gugatan Ke PTUN, Indriyanto mengatakan Sepanjang SKB dianggap memenuhi syarat Konkrit (pelarangan), Individual (FPI), Final (Pelarangan Kegiatan FPI), maka UU Peratun memberikan hak gugat thd SKB tsb, FPI lemah karena tidak memiliki legal Standing.
“Kelemahan dari FPI adalah absurditas dari sisi Legal Standing FPI, yaitu secara de yure bahwa status hukum FPI sebagai Ormas tidak pernah terdaftar sebagai Badan Hukum sejak 20 Juni 2019”. Uangkap Indriyanto dalam rilisnya 02/01.
Nah sekian info dari admin.
Tetap dukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas radikalisme dan para pengagum khilafah yang ingin menggantikan ideologi pancasila.
Salam nkri harga mati!!!
Jangan lupa like subscribe dan share.
Agar mereka segera sadar atas apa yang mereka lakukan.
Mari kita nikmati kopi manis hari ini.
Komentar
Posting Komentar